Tugas Kelompok Mata Kuliah Supervisi Pendiidkan
SYARAT-SYARAT
SUPERVISOR PENDIDIKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
Kelompok II PGMI-1
Semester vII
·
Annisa
·
Desi Nirmaya Sari
·
Khairunnisa harahap
FAKULTAS ilmu tarbiyah dan keguruan
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SUMATERA UTARA
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Manajemen Berbasis Sekolah yang merupakan refleksi
pergeseran paradigma sistem pengelolaan dan pembinaan pendidikan dari
centralized system menuju decentralized system menuntut kesadaran, komitmen,
dan keterlibatan semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan untuk
saling bekerja sama dan membangun sinergi mewujudkan sekolah efektif.
Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Senang, Interaktif dan Kreatif sehingga Efektif (ASIK – Efektif) dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai “perekat” (glue) bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Supervisor, sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Senang, Interaktif dan Kreatif sehingga Efektif (ASIK – Efektif) dalam mencapai tujuan pembelajaran. Peran dan keberadaan supervisor semakin diperlukan tidak hanya untuk memberikan bimbingan, bantuan dan pembinaan kepada guru untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pembelajaran, tetapi yang lebih penting adalah sebagai “perekat” (glue) bagi warga sekolah, sehingga dapat saling bekerja sama mendukung tercapainya tujuan sekolah.
Namun
demikian, implementasi supervisi di lapangan masih sangat bervariasi. Bahkan di
beberapa sekolah, supervisi tidak dapat berjalan dengan optimal dan efektif
dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain kurang memadainya pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman supervisor, termasuk pengawas dan kepala sekolah,
maupun pemahaman guru tentang supervisi yang belum memadai. Oleh karena itu,
baik supervisor maupun guru dan pihak – pihak yang disupervisi perlu secara pro
aktif menambah pengetahuan dan pemahaman mereka tentang supervisi agar terjalin
keterpaduan dan kerjasama sinergi dalam menunjang pelaksanaan supervisi di
sekolah. Untuk itulah disini kami selaku pemakalah mencoba sedaya mampu kami
untuk menjelaskan syarat-syarat seorang supervisor dan mungkin beberapa hal yang
berkaitan dengannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Supervisor
Supervisor berasal dari kata
supervise yang maknanya adalah bantuan dalam pengembangan situasi
belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik. Meskipun tujuan
akhirnya tertuju pada hasil belajar siswa, namun yang diutamakan dalam supervisi
adalah bantuan kepada guru.
Jones, mendefinisikan bahwa
supervisi adalah Bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi
pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas performan
(personalia sekolah) yang berhubungan dengan tugas-tugas utama dalam usaha-usaha
pendidikan.
Purwanto, mendefenisikan supervise
ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan
pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Sesuai dengan rumusan
diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran
sebagai berikut :
1.
Membangkitkan
dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam
pembelajaran;
2.
Mengembangkan
kegiatan belajar mengajar;
3.
Upaya
pembinaan dalam pembelajaran.
Ross L, mendefinisikan bahwa
supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan
perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
2.2
Syarat-syarat dalam Supervisor Pendidikan
Seorang supervisor memiliki beberapa
macam keterampilan yang berhubungan dengan posisinya sebagai supervisor.
Beberapa keterampilan itu antara lain :
1.
Keterampilan
dalam kepemimpinan (leadership)
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjalin
hubungan yang harmonis dengan yang dipimpin .
·
Working
on : wibawa (power on)
·
Working
for : pembantu bagi orang yang disupervisi
·
Working
mithin : bersama-sama
2.
Keterampilan
dalam proses kelompok.
Supervisor harus terampil :
·
Membangkitkan
semangat kerjasama
·
Merumuskan
tujuan
·
Merencanakan
bersama
·
Mengambil
keputusan bersama
·
Menciptakan
tanggung jawab bersama
·
Menilai
dan merivisi bersama
3.
Keterampilan
dalam hubungan insani (human relation)
Supervisor tidak semata-mata berurusan dengan aspek meteril
tetapi berhadapan dengan manusia-manusia yang berbeda perilaku.
·
Hubungan
pribadi : pribadi orang yang bersangkutan
·
Hubungan
fungsionil : fungsi yang dijalankan seseorang
·
Hubungan
instrumental : didasarkan atas pandangan memperalat bawahan
·
Hubungan
konsensionil : didsarkan atas kebiasaan atau kelaziman yang berlaku.
4.
Keterampilan dalam administrasi personal
Supervisor harus terampil :
·
Menyeleksi
anggota/karyawan baru
·
Mengorientasi
anggota/karyawan baru
·
Menempatkan
dan menugaskan sesuai kecakapan
·
Membina
5.
Keterampilan
dalam evaluasi (evaluation)
·
Merumuskan
tujuan dan norma-norma
·
Mengumpukan
fakta-fakta perubahan
·
Menterapkan
criteria dan menyusun pertimbangan
·
Merevisi
rencana yang disusun
Kemudian setelah memenuhi
keterampilan diatas, kita akan mengetahui berbagai macam type-type seorang
supervisor pendidikan. Type-typenya antara lain :
1. Otokratis : supervisor penentu
segalanya
2. Demokratis : mementingkan musyawarah
mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. Manipulasi diplomatis : mengarahkan
orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor
dengan cara musulihat
4. Laissez-faire : memberikan kebebasan
dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap
mereka baik.
2.3
Kualifikasi Pengawas Satuan Pendidikan
Kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2007 terdiri atas
kualifikasi umum dan khusus.
1. Umum
·
Memiliki
pangkat minimal Penata golongan ruang III/c;
·
Berusia
maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.;
·
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan;
·
Menempuh
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas.
2. Khusus
F Pengawas TK/RA, SD/MI:
·
Berlatar
belakang pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat D-IV) kependidikan
dari perguruan tinggi terakreditasi.
·
Guru
TK/SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau
Kepala Sekolah TK/SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
F Pengawas SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK:
·
Berpendidikan
minimal Magister (S2) kependidikan dengan berbasis Sarjana (S1) dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
·
Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan)
tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMP/MTs
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
·
Guru
SMA/MA bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMA/MA
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
·
Guru
SMK/MAK bersertifikat pendidik dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan)
tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau Kepala Sekolah SMK/MAK
berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.
Kualifikasi akademik yang dijelaskan di atas dijadikan dasar dalam melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pengawas. Artinya dalam pengangkatan pengawas satuan pendidikan rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi tersebut di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau penyaringan secara khusus.
2.4
Komptensi Pengawas Satuan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 12 tahun 2007 dijabarkan dimensi
Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan sebagai berikut:
DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI UTAMA
DIMENSI KOMPETENSI KOMPETENSI UTAMA
1.
Kepribadian
a.
Menyadari
akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas satuan pendidikan yang
professional
b.
Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan
pribadinya maupun tugas-tugas profesinya
c.
Memiliki
rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang menunjang profesinya.
d.
Menumbuhkan
motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder sekolah.
2.
Supervisi Manajerial
a.
Menguasai
metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan.
b.
Menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah
binaannya.
c.
Menyusun
metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pokok dan fungsi pengawasan.
d.
Membina
kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
e.
Membina
kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi
administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan
peran serta masyarakat.
f.
Membantu
kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di
sekolah.
g.
Membina
staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
h.
Memotivasi
pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
i.
Menyusun
laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak
lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
j.
Mendorong
guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
k.
Menjelaskan
berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.
l.
Memantau
pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.
3.
Supervisi Akademik
a.
Memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
bidang ilmu yang menjadi isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
b.
Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
c.
Membimbing
guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar
kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
d.
Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata
pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi,
standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
e.
Menggunakan
berbagai pendekatan/metode/ teknik dalam memecahkan masalah pendidikan dan
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
f.
Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/teknik pembelajaran yang
dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata
pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
g.
Membimbing
guru dalam menyusun rencana pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
h.
Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk
menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
i.
Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
j.
Membimbing
guru dalam melaksanakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang telah
direncanakan untuk tiap bidang pengembangan/ mata pelajaran SD/mata pelajaran
sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
k.
Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran (di kelas, laboratorium, dan/atau
di lapangan) untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk
dalam rumpunnya.
l.
Membimbing
guru dalam merefleksi hasil-hasil yang dicapai, kekuatan, kelemahan, dan
hambatan yang dialami dalam pembelajaran yang telah dilaksanakan.
m.
Membantu
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan memanfaatkan fasilitas
pembelajaran yang berkaitan dengan mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah
menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
4.
Evaluasi Pendidikan
a.
Membimbing
guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai untuk tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
b.
Membimbing
guru dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran tiap
bidang pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
c.
Menyusun
kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan yang
menjadi binaannya
d.
Menilai
kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran pada tiap bidang
pengembangan/mata pelajaran yang termasuk dalam rumpunnya.
e.
Menilai
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan.
f.
Menilai
kinerja staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
g.
Menilai kinerja sekolah dan menindaklanjuti
hasilnya untuk keperluan akreditasi sekolah.
h.
Mengolah
dan menganalisis data hasil penilaian kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah,
kinerja guru, dan kinerja staf sekolah.
i.
Memantau
pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perbaikan mutu pendidikan pada sekolah binaannya.
j.
Membina
guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan
pembelajaran tiap bidang pengembangan/mata yang termasuk dalam rumpunnya.
k.
Memberikan
saran kepada kepala sekolah, guru, dan seluruh staf sekolah dalam meningkatkan
kinerjanya berdasarkan hasil penilaian.
5.
Penelitian dan Pengembangan
a.
Menguasai
berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
b.
Menentukan
masalah kepengawasan yang penting untuk diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan, pemecahan masalah pendidikan, dan pengembangan profesi.
c.
Menyusun
proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun
proposal penelitian kuantitatif.
d.
Melaksanakan
penelitian pendidikan baik untuk keperluan pemecahan masalah pendidikan,
perumusan kebijakan pendidikan maupun untuk pengembangan profesi.
e.
Mengolah
dan menganalisis data penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data
kuantitatif.
f.
Memberikan
bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan
maupun pelaksanaannya.
g.
Menyusun
karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan/kepengawasan.
h.
Mendiseminasikan
hasil-hasil penelitian pada forum kegiatan ilmiah baik lisan maupun tulisan.
i.
Membina
guru dalam menyusun karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan
pembelajaran.
j.
Membuat
artikel ilmiah untuk dimuat pada jurnal.
k.
Menulis
buku/modul untuk bahan pengawasan.
l.
Menyusun
pedoman/panduan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan.
6.
Sosial
a.
Menyadari
akan pentingnya bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan
kualitas diri dan profesinya.
b.
Menangani
berbagai kasus yang terjadi di sekolah atau di masyarakat .
c.
Aktif
dalam kegiatan organisasi profesi seperti APSI, PGRI, ISPI dan organisasi
kemasyarakatan lainnya.
2.5
Jenis-jenis Supervisi Pendidikan Berdasarkan Prosesnya
Jenis-Jenis
Supervisi Pendidikan Berdasarkan Prosesnya:
1.
Koraktif
: lebih mencari kesalahan
2.
Preventif
: mencegah hal-hal yang tidak diinginkan
3.
Konstruktif
: membangun (dapat memperbiki jika terjadi kesalahan)
4.
Kreatif
: menekankan inisiatif dan kebebasan berfikir.
2.5 Etika Supervisor Pendidikan
Etika suatu jabatan (professional ethics) yang dirumuskan
dalam kode etika jabatan (profesi) tersebut memuat nilai-nilai atau norma yang
merupakan pedoman bagi sikap dan tingka laku para pejabat yang berkeahlian
dibidang yang bersangkutan.
Prinsip-prinsip :
·
cinta kasih sebagai prinsip pokok setiap etika
jabatan (lebih universalistic sifatnya).
·
pancasila
dapat merupakan pula prinsip pokok yang bersifat nasionalistik yang hendak
menjiwai setiap etika jabatan bangsa Indonesia.
Kode
etika supervise pendidikan :
F Hubungan dengan orang yang
disupervisi : guru dan murid
·
supervisor
hendaklah jujur dan adil
·
supervisor
hendaklah membina perkembangan potensialitas
·
supervisor
hendaklah memberi kesempatan dan bantuan
F Hubungan dengan orang tua dan masyarakat
·
supervisor
hendaklah memelihara hubungan kerjasama yang baik
·
supervisor
hendaklah mengindahkan moral dan adapt istiadat dalam masyarakat
F Hubungan dengan rekan seprofesi
·
supervisor
hendakalah memelihara dan mengembangkan rasa solidaritas
·
supervisor
hendaklah jujur dan toleran
F Hubungan dengan profesi supervise
pendidikan
·
supervisor
hendaklah selalu bersikap dan bertindak professional
·
supervisor
hendaklah berusaha mewujudkan dan mengembangkan karya supervisi
F Hubungan dengan tuhan
·
mempasrahkan
diri kepada Tuhan YME
·
setia
melakukan kewjiban-kewjibannya terhadap Tuhan YME
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø Supervisor,
sebagai salah satu pemangku kepentingan pendidikan, memiliki peran yang amat
penting dalam mewujudkan sekolah efektif dalam kerangka Manajemen Berbasis
Sekolah, yang ditandai oleh pembelajaran yang bernuansa Aktif, Senang,
Interaktif dan Kreatif sehingga Efektif (ASIK – Efektif) dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
Ø Jones,
mendefinisikan bahwa supervisi adalah Bagian yang tidak terpisahkan dari
seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk
mengembangkan efektivitas performan (personalia sekolah) yang berhubungan
dengan tugas-tugas utama dalam usaha-usaha pendidikan.
Ø Purwanto,
mendefenisikan supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan
untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara
efektif. Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan
dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :
·
Membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru
menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran;
·
Mengembangkan kegiatan belajar mengajar;
·
Upaya pembinaan dalam pembelajaran.
Ø Ross
L, mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang
bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Ø Seorang
supervisor memiliki beberapa macam keterampilan yang berhubungan dengan
posisinya sebagai supervisor. Beberapa keterampilan itu antara lain :
·
Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
·
Keterampilan dalam proses kelompok
·
Keterampilan dalam hubungan insani (human
relation)
·
Keterampilan dalam administrasi personal
·
Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
Ø Jenis-Jenis
Supervisi Pendidikan Berdasarkan Prosesnya
·
Koraktif
·
Preventif
·
Konstruktif
·
Kreatif
Ø Kaitannya
dengan keterampilan dalam berkelompok Supervisor harus terampil :
·
Membangkitkan semangat kerjasama
·
Merumuskan tujuan
·
Merencanakan bersama
·
Mengambil keputusan bersama
·
Menciptakan tanggung jawab bersama
·
Menilai dan merivisi bersama
DAFTAR PUSTAKA
·
Prof. Dr. Made Pidarta, Pemikiran Tentang
Supervisi Pendidikan, (Jakarta:Bumi Aksara:1992)
·
http://khairuddinhsb.wordpress.com/2008/10/19/syarat-supervisor-pendidikan/
diunduh tanggal 1 Pebruari 2011
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12
tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
·
Drs. N. A. Ametembun, Supervisi Pendidikan
(Bandung:IKIP.Bandung:1975)
TQ SUDAH MEMBANTU SAYA
BalasHapusBoleh minta buku pdf ny ad gk
BalasHapus